Apakah bela negara hanya menjadi tanggungjawab TNI dan POLRI saja?
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara, biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.
Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan. [dikutip dari sumbarprov.go.id]
Berlatar belakang itu maka tim kluster Pengabdian Kepada Masyarakat yang diketuai oleh Sri Astuti Praminingsih beserta anggotanya Neuneung Ratna Hayati, Achmad Drajat, Neuneung Ratna Hayati, Dwinto Martri, Rima Rahmayanti, Yunata dan Pipin Sukandi dari dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2020 dengan mengundang narasumber Kolonel Deden Koswara dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh 100 peserta dari mahasiswa Universitas Widyatama dan luar Universitas Widyatama.
Menurut Kolonel Deden belanegara itu adalah tekad, sikap, tindakan terukur warga negara Indonesia menyeluruh terpadu yang dilandasi dengan sadar berbangsa dan bernegara dengan kayakinan akan kesaktian Pancasila serta rela berkorban untuk keutuhan wilayah NKRI. Menurut beliau Bangsa Indonesia berhak dan wajib mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan keselamatan bangsa dari ancaman. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab dari peserta.