Asuransi Mahasiswa adalah fasilitas asuransi yang diberikan kepada seluruh mahasiswa program reguler A di Universitas Widyatama, baik untuk jenjang S1/D4 maupun jenjang D3.
No | Jenis Manfaat | Manfaat |
1 | Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan | Rp. 7.500.000,- |
2 | Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan | Rp. 9.500.000,- (Max) |
3 | Santunan Biaya Pengobatan karena Kecelakaan | Rp. 750.000,- (Max) |
4 | Santunan Biaya Pemakaman akibat/bukan akibat kecelakaan | Rp. 750.000,- |
5 | Jaminan Rawat Inap (per hari) (Maks. 14 hari/tahun) | Rp. 125.000,- |
PENGAJUAN KLAIM
Prosedur pengajuan klaim adalah sebagai berikut:
1. Keluarga/teman/kerabat mahasiswa segera melapor ke hotline Biro Kemahasiswaan 0895-3378-46031 selambat-lambatnya dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari setelah keluar dari institusi Kesehatan (Rumah Sakit/ Puskesmas/ Balai Pengobatan/ Klinik) atau setelah tanggal meninggal dunia dengan melampirkan:
a). Klaim Perawatan di Institusi Kesehatan: kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang dilegalisasi Institusi Kesehatan tersebut;
b). Klaim Meninggal Dunia: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau Dokter Institusi Kesehatan;
c). Formulir KlaimKecelakaan Diri dan/atau Biaya Perawatan (sesuai dengan jenis klaim) yang telah diisi lengkap.
2. Batas pengajuan formulir klaim maksimum adalah 15 (lima belas) hari setelah keluar dari Institusi Kesehatan atau setelah tanggal kematian (klaim meninggal dunia).
3. Laporan dan dokumen akan diteruskan kepada pihak penyedia asuransi.